Pemberitahuan Pelarangan Kegiatan Family Gathering Mahasiswa Baru Teknik Sipil 2020

 

Yth.

Sdr. Reksi Tantra Aldiano Ketua Himpunan Mahasiswa Sipil Di Tempat

 

 

Memperhatikan surat saudara nomor 001/PL3/EXT/SPm/KEMAS/ FAMGATH/HMS PNJ/VI/2021 tanggal 4 Juni 2021 tentang kegiatan Family Gathering Mahasiswa Baru Teknik Sipil 2020, bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan yang mengatur hal itu:

1. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Statuta PNJ, Pasal 70 ayat 3, yaitu: Kegiatan mahasiswa di dalam kampus dan di luar kampus harus mendapatkan izin Direktur.

 

2. Surat Edaran Dirjen Diksi Nomor 4 tahun 2020, tentang penyelenggaraan pembelajaran pada semester Genap tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, pada Bagian II, nomor 3 butir c, yaitu: meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan ko- kurikuler, dan ekstrakurikuler, dsb)

Merujuk ketentuan di atas, bahwa kegiatan yang digagas Saudara tersebut illegal, oleh karena itu kami minta kegiatan itu tidak dilaksanakan.

 

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

.

 

Wakil Direktur

Bidang Kemahasiswaan,

 

Iwa Sudradjat, S.T., M.T.

NIP 196106071986011002

Tembusan:

- Direktur Politeknik Negeri Jakarta.

- Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Jakarta

- Pembina Himpunan Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Jakarta.


Share :


File Nama File Format Type
Pemberitahuan melarang kegiatan FMG HMS.pdf application/pdf